Lontar.id – Negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kata Ma’ruf, negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara,” tegasnya.
Ma’ruf menambahkan, semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.”
Dalam kesempatan itu, Ma’ruf juga menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menyelenggarakan acara ini yang sekaligus menunjukkan peran penting KIP dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun nonpemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik.
Penganugerahan ini menurutnya merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.”
Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun ditengah masa pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” tambahnya.
Ma’ruf melanjutkan, pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi diseluruh tanah air.
Langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien misalnya dengan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.
Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah.
Ma’ruf menambahkan, kita patut berbangga bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini keterbukaan informasi publik terus mengalami perbaikan.
Berdasar laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1%, naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37%, dan tahun 2018 sebesar 62,83%.
Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 60 badan publik.
“Hal ini menunjukkan bahwa target RPJM tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik.”