Makassar, Lontar.id – Muh. Sabir merupakan pria berusia 40 tahun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diduga melakukan ujaran kebencian “Hatespeech” serta pencemaran nama baik terhadap Kapolri, Jenderal Tito Karnavian di sosial media (sosmed) Facebook.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini diamankan oleh personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel di rumahnya, Jl Goa Ria Kalangtubung, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (27/5/2019) siang tadi, sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil dari Patroli Cyber Polda Sulsel. Dimana petugas berhasil menemukan adanya akun Facebook bernama “Andijabir” yang mengunggah atau membagikan foto milik Kapolri Jenderal Tito Karnavian di sosial media (sosmed) dalam keadaan terlilit tali dan keadaan tergantung.
Tak hanya itu, didalam foto yang dibagikan dalam akun sosmed Facebook tersebut, juga dilengkapi atau disertai dengan kalimat-kalimat pencemaran nama baik. Adapun kalimat yang diposting yakni “mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”.
Kasubdit V, Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” kata Musa, sesaat lalu.
Saat ditanya terkait alasan pelaku nekat memposting kalimat tersebut di sosmed, Musa masih enggan membeberkan hal itu. Menurutnya, pelaku masih sementara melakukan pemeriksaan dan selanjutnya hasil pemeriksaan itu akan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
“Nanti di rilis oleh pak Kabid Humas,” singkatnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun facebook pelaku yang digunakan dalam memposting ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Perlu diketahui, proses pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel telah meringkus tiga orang pelaku ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Sulawesi Selatan. Selain Muh Basri, polisi terlebih dahulu meringkus seorang Youtubers bernama, Samiun Ahmad (50).
Samiun Ahmad diamankan setelah mengunggah sebuah video terkait analisa hasil perhitungan suara Calon Presiden dan Wakil Calon Presiden RI 2019. Dan video yang berdurasi beberapa menit ini dianggap dapat menimbulkan ujaran kebencian dan keresahan bagi masyarakat.
“Jadi ini merupakan kasus penyebaran video yang membuat pesan dapat menimbulkan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Dalam video itu mengatakan bahwa akan terjadi huru hara pada tanggal 20 Mei nanti,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Senin (29/4/2019) lalu.
Selanjutnya, pelaku kedua yang diamankan bernama Muh Aufar Afdillah Alham (29). Honorer dari Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel ini diamankan karena menyerukan people power di sosmednya dengan menggunakan akun Facebook bernama Muh Aufar Afdillah Alham.
Adapun postingan pelaku saat itu dengan kalimat “Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti”.
Karena isi konten dianggap isu sara, sehingga Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Maksud dan tujuan postingan ini untuk mengajak orang-orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun pada tanggal 22 Mei 2019, ketika hasil perhitungan suara diumumkan oleh KPU dan untuk menyuarakan keadilan atas kecurangan yang dilakukan oleh KPU,” terangnya Dicky Sondani waktu itu.
Penulis: Lodi Aprianto