Tuesday, May 20, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Zonasi Sekolah Terus Dimatangkan Pemerintah

Oleh Ardian
14 February 2019
in News
Zonasi Sekolah Terus Dimatangkan Pemerintah

kemendikbud.go.id

123
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, Lontar.id— Pemerintah terus berupaya menata pendidikan tanah air. Sistem zonasi terus dirampungkan.

Data Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen Kemendikbud) pada, 5 Februari 2019 mencatatkan 18 pemerintah provinsi dari 34 provinsi sudah menyerahkan penetapan zonasi Sekolah Menengah Atas. 

Provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. 

“Kami sudah menerima penetapan zona dari setiap provinsi. Dari 34 provinsi, sudah terdapat 18 provinsi yang masuk ke kami. Jadi, masih terdapat 16 provinsi yang kami tunggu,” ujar Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, pada rilis yang diterima Lontar.id.

Selanjutnya, sebanyak 234 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, juga telah menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dirjen Hamid menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyerahkannya untuk segera merampungkan penetapan zonasi tersebut. “Berarti masih terdapat 280 kabupaten/kota yang masih belum. Kami akan tunggu hingga akhir bulan Februari ini,” ujar Dirjen Hamid. 

Zonasi pendidikan, salah satunya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerapan zonasi pendidikan pada PPDB berdasarkan pada domisili peserta didik. Bukti domisili berupa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum berlangsungnya PPDB dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.

Untuk menuntaskan penetapan zonasi, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Selanjutnya, kami akan lakukan koordinasi kepada provinsi tersebut,” ujar Hamid. 

Saat menetapkan zonasi, Pemerintah daerah diharapkan agar memperhatikan ketersediaan daya tampung. “Penetapan zona mencakup penetapan zonasi dilakukan oleh Pemda pada setiap jenjang dengan memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung” tutur Hamid. Tidak hanya itu, lanjut Hamid, pemerintah daerah wajib melibatkan Forum Musyawarah Guru atau kelompok kerja guru. 

Pada tahun ini, kebijakan zonasi menjadi salah satu topikpembahasan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, dengan Subtopik pembahasan meliputi perluasan akses pendidikan (Penerimaan Peserta Didik Baru), percepatan pemerataan kualitas pendidikan, dan peningkatan tata kelola pendidikan.

Share56Tweet28Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ritus Pengislaman Calon Mualaf di Pinrang

Next Post

23 Pemain Timnas U-22 yang Terpilih Ikut AFF 2019

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In