Thursday, June 12, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

1 Ramadan 1441 Ditetapkan 24 April, Pemerintah Imbau Ibadah dari Rumah

Oleh Joni P
23 April 2020
in Nasional
1 Ramadan 1441 Ditetapkan 24 April, Pemerintah Imbau Ibadah dari Rumah

Petugas melihat hilal di Jakarta/ Foto: Dumaz Artadi

78
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter


Lontar.id — Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1.441 Hijriyah jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Dengan demikian malam ini umat muslim mulai melaksanakan salat taraweh, serta esoknya menjalani ibadah puasa pertama. 

Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan hasil sidang tersebut di kantor kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia, tim falakiyah kementerian agama, pihak LAPAN, pihak BMKG, pimpinan komisi VIII, dan sejumlah perwakilan ormas Islam.

Fachrul Razi mengatakan, penentuan 1 Ramadan tetap menggunakan metode hisab yaitu perhitungan secara astronomi dan metode ruqyah yaitu dengan meneropong hilal dari 82 yang telah disiapkan.

“Semuanya berlangsung saling memperkuat. Dapat kami laporkan bahwa menurut laporan dari titik ke titik rukyatul hilal posisi hilal diatas upuk berkisar antara 2 derajat 41 menit sampai dengan 3 derajat 44 menit. Akhirnya kami dengan suara bulat menetapkan bahwa awal Ramadhan 1441 Hijriyah jatuh pada esok hari bertepatan dengan Jumat 24 April 2020,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers sidang isbat.

Baca juga: 82 Titik Pantau Hilal Penetapan Awal Ramadan di Indonesia

Umat muslim di dunia menjalani ramadan tahun ini di tengah wabah Covid-19. Karena itu, kata Fachrul, banyak hal yang harus disesuaikan agar nilai-nilai ibadah tidak berkurang dan penyebaran Covid-19 dapat dieliminasi. Dia pun meminta umat muslim di Indonesia agar ibadah ramadan yang selama ini dilaksanakan di masjid, dilaksanakan di rumah.

“Namun hal itu tidak boleh mengurangi semangat dan tekad kita untuk memanfaatkan kehadiran Ramadan bagi meningkatkan ibadah,” katanya.

Dia juga menegaskan anjuran tidak melakukan ziarah kubur karena akan berpeluang untuk berkumpul dengan orang banyak yang sangat mungkin diantaranya ada yang sudah dijangkiti virus Covid-19. Begitu pun larangan bagi masyarakat melaksanakan mudik. 

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi meminta masyarakat khususnya umat Islam mematuhi aturan PSBB. Pelaksanaan ibadah taraweh di rumah, katanya juga dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  

“Salat tarawih rasulullah melaksanakan tarawih di bulan Ramadan itu adalah cuma dua malam,  di sisanya Rasulullah memberi contoh salat itu, salat sunnah itu dilakukan di rumah. Jangan kamu jadikan rumahmu bagaikan kuburan, artinya sepi, tidak ada ayat-ayat Al quran yang dibaca, tidak ada zikir-zikir dikumandangkan di rumah,” kata Ketua MUI.

Ketua MUI juga mengajak umat Islam untuk menyantuni sesama yang berpuasa, terutama anak yatim dan fakir miskin yang dalam penderitaan di tengah wabah Covid-19. “Maka hendaknya bagi yang kaya dan mempunyai kelebihan saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan uluran tangan kita,” katanya.

Editor : Rahardi

Share31Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Achmad Yurianto: Tak Ada Untungnya Pemerintah Manipulasi Data Covid-19

Next Post

Setidaknya 5 Potensi Malpraktik Jika Pilkada Serentak 9 Desember

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In