Saturday, March 25, 2023
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

Oleh Kurniawan
21 February 2022
in Nasional
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. Foto: Ist/Dok Kemen PPPA

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Melansir laman resmi Kementerian PPPA, Senin, 21 Februari 2022, KemenPPPA memberikan sejumlah pertimbangan sebagai masukan bagi Kejati untuk mengajukan banding, khususnya terkait restitusi.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Pertemuan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, selain dengan KemenPPPA, juga dihadiri Tim Pemprov Jabar, Atalia Ridwan Kamil selain sebagai Ketua TP PKK Jabar yang sejak awal telah mendampingi anak-anak korban selama berada di UPTD PPA Provinsi Jabar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nahar mengatakan selain pidana hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga Dalam putusan tersebut juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) serta menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, dalam hal ini adalah orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan,” kata Nahar.

Berdasarkan landasan kedua regulasi tersebut, maka membebankan restitusi kepada Negara dalam hal ini Kemen PPPA menjadi kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. Kemen PPPA merupakan pihak yang berkepentingan dari korban dan seyogyanya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi yang diterima korban.

Itu sebabnya, Nahar mengatakan KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemen PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran Negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” kata Nahar.

Nahar mengatakan, pertemuan tersebut memiliki kesamaan pandangan untuk mempelajari bersama putusan hakim khususnya yang terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dan perawatan jangka panjang 9 anak dari 8 anak korban.

Share22Tweet14Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Next Post

Ketua Satgas Covid-19 Tawarkan Kesempatan Kerja di BNPB pada Karyawan JXB yang Kembalikan Uang Tamu

Related Posts

Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Nasional

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

by Kurniawan
15 March 2022

Lontar.id - Seorang joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah terjatuh dari punggung kuda...

Read more
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kilas: Polda Aceh Tangkap Petani yang Buka Penfaftaran GAM, Kementerian PUPR Bangun 6 Ribu MCK di Pesantren, Dll

Menag Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

21 February 2022
Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan di NTT Ditargetkan Kelar April 2022

Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan di NTT Ditargetkan Kelar April 2022

15 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In