Lontar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menerima 25 peserta pelatihan Bintara Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel, Kamis, 20 Januari 2021.
Selain 25 peserta pelatihan, rombongan dari SPN Polda Sulsel tersebut juga terdiri dari tiga instruktrur penanggung jawab.
Instruktur pelatihan, AKP Saifuddin, menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan umum para peserta terkait model penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan di Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, kehadiran kepolisian dalam Gakkumdu memiliki peran penting dalam proses hukum yang selama ini dalaksanakan.
“Kehadiran kepolisian di Gakkumdu memiliki peran penting dalam proses penanganan tindak pidana pemilu,” tuturnya, seperti tertulis dalam keterangan Humas Bawaslu Sulsel.
Menurut Saifuddin, penyidik di Pemilu berbeda dengan penyidik lain, sehingga diarapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan, kemampuan dan kesiapan para anggota jika nantinya ditugaskan sebagai penyidik di Gakkumdu.
Sementara, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, mengatakan tiga unsur dalam Gakkumdu wajib membangun komunikasi yang baik untuk menciptakan kesepahaman dan soliditas.
“Polri, Kejaksaan dan Bawaslu adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan melalui Gakkumdu. Komunikasi menjadi hal yang penting dalam menciptakan kesepahaman dan soliditas setiap unsur di Gakkumdu.” Jelas Saiful Jihad.
Koordinator Gakkumdu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu adalah instrumen dalam pengendalian konflik di masyarakat.
“Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, baik itu pelanggaran etik, administrasi dan tindak pidana adalah instrumen pengendalian konflik di masyarakat,” tuturnya.
Sehingga, prosesnya harus dipastikan sesuai dengan regulasi untuk memberikan hasil terbaik dan berkualitas.
“Penanganan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan khususnya tindak pidana, wajib ditangani secara tepat dan cepat. Karena outputnya dinantikan oleh masyarakat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi opini publik.” Tambah Azry Yusuf.