Lontar.id – Personel Satreskrim Polres OKU Selatan membekuk seorang pria berinisial S (38) karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi, merilis penangkapan tersebut di gedung Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Senin, 7 Maret 2022.
Dijelaskan, pada tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 1 Maret 2022 Polda Sumsel telah melaksanakan Ops Senpi Musi Tahun 2022.
Dalam operasi tersebut, Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus membawa senpira saat Ops Senpi Musi Tahun 2022.
Pelaku merupakan warga Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.
Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, menjelaskan, dalam Ops Senpi Musi tahun 2022, pihaknya berhasil mengamankan 13 pucuk snjata api.
Rinciannya, 9 pucuk senjata api laras panjang jenis locok serta 3 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver beserta amunisi.
“Dari 13 pucuk senjata ini, 1 pucuk kita sita dari tersangka inisial S (38) serta 12 lainnya dari penyerahan masyarakat berkat himbauan dari Bhabinkamtibmas Polres OKU Selatan kepada masyarakat,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan gagang kayu warna hitam.
Polisi juga menyita dua butir amunisi berwarna kuning emas, serta satu unit tas selempang warna hitam.
Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres OKU Selatan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Wakapolres OKU Selatan menghimbau kepada masyarakat, apabila masih memiliki, menyimpan senjata api ilegal dimohon untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.