Lontar.id – Sebanyak 273 pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas dari pandemi virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, selain 273 karyawan yang terkena PHK 10.095 karyawan lainnya dirumahkan. Sehingga total pekerja yang terdampak pandemi sebanyak 10.368 orang.
“Dari total 10.095 yang dirumahkan, ada 415 tenaga kerja yang upahnya tetap dibayarkan full. Sementara 4.437 tenaga kerja upahnya dibayar rata-rata 50 persen. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali,” jelas Darmawan.
Andi Darmawan Bintang menjelaskan puluhan ribu pekerja itu berasal dari 288 perusahaan di beberapa daerah, di antaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Gowa, Takalar, Selayar, Sinjai, Wajo, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
288 perusahaan tersebut didominasi oleh perusahaan sektor pariwisata, perdagangan, dan sektor jasa konstruksi.
Saat ini, tenaga kerja yang kena PHK maupun yang dirumahkan telah dilaporkan pada pemerintah pusat.
Nantinya para pekerja yang di PHK dan dirumahkan bakal mendapatkan pelatihan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan. “Yang mana program tersebut merupakan bagian dari program kartu pra kerja,” lanjutnya.
Program tersebut memang diperuntukkan bagi tenaga kerja yang di PHK maupun dirumahkan. Mereka nantinya akan mendapat bantuan dalam bentuk pelatihan online. Setelahnya akan diberi intensif berupa uang saku. Sulsel mendapat jatah kartu prakerja untuk 158.936 orang.
“Di akhir pelatihan mereka juga akan diberikan sertifikat. Tapi terkait kapan digelar pelatihannya belum ada informasi lebih lanjut. Pemerintah pusat masih melakukan verifikasi data,” terang Darmawan.
Secara rinci Darmawan menjelaskan, terdapat lima daerah yang paling merasakan imbas dari virus Corona dengan jumlah terbesar tenaga kerja yang dirumahkan dan di PHK.
Di antaranya Kota Makassar dengan tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 7.620 dan PHK sebanyak 175 tenaga kerja. Selanjutnya Kabupaten Gowa sebanyak 253 tenaga karna yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 33 tenaga kerja.