Lontar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, atau 37 kabupaten/kota.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapusdatin Humas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan, status itu ditetapkan sejak 16 Desember lalum
“Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur, Suban Wahyudiono, memberitahu lewat pesat dijital bahwa Gubernur Jatim telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur” dengan SK No 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019,” urainya melalui pesan tertulis, Sabtu (21/12/2019).
Agus menambahkan, waktu siaga darurat ditetapkan selam 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh 37 kabupaten/kota di Jatim.
Penetapan SK ini, kata dia, sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung di BNPB pada 18 Januari 2019.
Rapat itu dihadiri oleh semua pihak terkait bencana, antara lain pemda, BPBD, Kementerian dan Lembaga, Perusahaan, NGO, TNI, POLRI, relawan dan media. Pada kesempatan tersebut Kepala BNPB menekankan bahwa bencana adalah urusan bersama.