Lontar.id – Sebanyak 37 desa di Kabupaten Temanggung tetap akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada akhir Juli 2022 mendatang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) akan disesuaikan untuk cegah klaster pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Aristi Wahyudi mengatakan, Pilkades digelar karena masa tugas Kades yang menjabat akan segera berakhir.
“Idealnya 30 hari sebelum masa jabatan kades berakhir, digelar pilkades,” ujarnya, Senin, 7 Februari 2022.
Gema mengatakan, meski pandemi kemungkinan belum berakhir, Pilkades tetap digelar. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi. Dikatakan Gema, selain Pilkades serentak di 37 desa, juga akan dihelat Pilkades pergantian waktu di lima desa.
Desa tersebut yakni Kemloko Kecamatan Kranggan, Prangkoan Kecamatan Bejen, Nglarangan Kecamatan Tretep, Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Gunungsari Kecamatan Bansari.
“Kades Gunungsari diberhentikan karena kasus kriminal, sedangkan Kades yang lainnya karena meninggal dunia,” katanya.
Disampaikannya, pelaksanaan Pilkades ini berpotensi terjadinya kerumunan. Oleh sebab itu, diberlakukan kebijakan khusus, terutama pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada masa normal, di satu desa ada satu TPS, tetapi di masa pandemi Covid-19 jumlah TPS menyesuaikan jumlah pemilih.
“Tiap TPS maksimal untuk 500 (orang) pemilih. Jadi ada beberapa TPS di Desa, dengan mempertimbangkan geografis,” jelasnya.
Maka itu, lanjutnya, diperlukan persiapan yang ekstra intensif, dan koordinasi dengan Satgas Covid tingkat Desa.
“Kami mencegah munculnya klaster Pilkades,” imbuhnya.
Dikatakan Gema, untuk anggaran Pilkades pada 2022, mencapai kisaran Rp1 miliar di APBD kabupaten. Namun jika dana itu kurang, akan ditambah dengan APBDes yang telah dianggarkan oleh masing-masing desa.