Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

7 Larangan Selama PSBB di Wilayah Jakarta

Oleh Kurniawan
7 April 2020
in Regional
Cegah Masuknya Virus Corona, Pemerintah Pasang 135 Thermoscanner

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. Foto: Dok Kemenkes

139
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta, tertanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

PSBB di DKI Jakarta, menurut Terawan, ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Saat ini, kata dia, di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Penetapan PSBB tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada tanggal 1 April 2020.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020), seperti tertulis dalam rilis Kemenkes.

Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Selama pelaksanaan PSBB tersebut, setidaknya ada tujuh hal yang dilarang, seperti tercantum dalam Pasal 13 keputusan tersebut, yakni dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, diganti dengan belajar di rumah.

Kemudian, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pekerjanya di kantor dan atau dengan jumlah pekerja normal, diganti dengan kerja di rumah.

Larangan selanjutnya adalah, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Larangan lain adalah, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi penumpang umum/pribadi dilarang mengangkut jumlah penuh, harus dibatasi.

Larangan ketujuh, adalah dilarang melakukan kegiatan ang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam) kecuali kegiatan operasi militer dan kepolisian.

Share56Tweet35Share14SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

19 Ambulans Angkut ODP dan PDP COVID-19

Next Post

Realokasi APBD Sulsel untuk Penanggulangan Covid 19 Dikelola BPBD

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In