Lontar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta, tertanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
PSBB di DKI Jakarta, menurut Terawan, ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Saat ini, kata dia, di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Penetapan PSBB tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada tanggal 1 April 2020.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020), seperti tertulis dalam rilis Kemenkes.
Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selama pelaksanaan PSBB tersebut, setidaknya ada tujuh hal yang dilarang, seperti tercantum dalam Pasal 13 keputusan tersebut, yakni dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, diganti dengan belajar di rumah.
Kemudian, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pekerjanya di kantor dan atau dengan jumlah pekerja normal, diganti dengan kerja di rumah.
Larangan selanjutnya adalah, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Larangan lain adalah, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi penumpang umum/pribadi dilarang mengangkut jumlah penuh, harus dibatasi.
Larangan ketujuh, adalah dilarang melakukan kegiatan ang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam) kecuali kegiatan operasi militer dan kepolisian.