Lontar.id – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk pembayaran premi, daripada tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis, mengatakan, meski terdapat kenaikan iuran, Pemkab Gowa tetap mempertahankan kuota layanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu, melalui penerima bantuan iuran (PBI) APBD.
Hal itu, kata Muchlis, sesuai dengan instruksi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang memerintahkan agar kuota PBI tetap dipertahankan.
“Hingga detik ini apa yang telah ada dalam kebijakan umum anggaran daerah pada 2020 dan telah dibahas di DPRD untuk kuota jaminan kesehatan pada masyarakat tidak mampu tetap kita pertahankan. Selanjutnya, sambil mempelajari kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut,” ucapnya seusai memimpin Forum Kemitraan antara BPJS Kesehatan, SKPD hingga Costumer di Ruang Rapat Sekkab Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (27/11/2019).
Muchlis menambahkan, tahun ini, Pemkab Gowa telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaa pemilihan kepala daerah (pilkada), berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah.
Jika naskah perjanjian tersebut tidak ada, menurutnya, pembayaran jaminan kesehatan senilai kuota PBI yang ada, dapat langsung dialokasikan dalam APBD 2020.
“Makanya kita pelajari dulu bagaimana kebijakan di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sambil melihat kekurangan-kekurangan yang ada. Intinya komitmen pemerintah daerah yaitu tetap mengamankan penduduk tidak mampu untuk mengcover PBI APBD harus dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichtan Ichsan saat mengatakan, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp5,2 miliar per bulan.
“Jika sebelumnya pemerintah hanya membayarkan Rp23.000 per peserta, maka dengan adanya aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini pemerintah akan membayar Rp42.000 per peserta,” katanya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan dan RAPB Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa belum lama ini.
Rinciannya adalah Rp42.000 x 124.000 jiwa atau setiap bulannya menjamin Rp5,2 miliar, atau mencapai Rp65.016.000.000 per tahun.
Selama ini Pemkab Gowa hanya mengeluarkan anggaran untuk pembayaran PBI APBD BPJS Kesehatan sekitar Rp2,8 miliar per bulannya atau Rp23.000 x 124.000 jiwa, sehingga setiap tahunnya anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp34.604.000.000.
“Dengan aturan tersebut secara tidak langsung menjadikan beban pembiayaan PBI APBD akan naik sebesar Rp29.412.000.000 atau 82,61 persen dari anggaran tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Padahal, anggaran yang mampu dikucurkan oleh Pemkab Gowa untuk iuran PBI APBD, Rp30.91.000.000 atau 60,89 persen dari anggaran yang dimiliki.
“Kita ketahui bersama bahwa skema pembiayaan PBI adalah 60 persen dibiayai oleh pemerintah kabupaten dan 40 persen dibiayai oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Kata Adnan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tetap menganggarkan pembayaran PBI APBD sebesar Rp14.307.950.400 seperti tahun anggaran sebelumnya, maka kewajiban pemprov yang awalnya adalah 40 persen akan menurun menjadi 21.90 persen.
Olehnya Pemkab Gowa sangat berharap adanya tambahan dana atau anggaran dari Pemprov Sulsel sebagaimana kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama BPJS kesehatan.
“Termasuk pula berupaya melakukan updating atau pemutakhiran data peserta PBI melalui SKPD teknis yang menangani peserta PBI APBD,” terangnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L. Borotoding, memuji pembayaran iuran PBI oleh Pemkab Gowa, yang tidak pernah menunggak.
Bahkan dari sisi kepesertaannya juga meningkat setiap bulannya sehingga ini perlu mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi.
“Pembayaran iurannya juga tidak pernah menunggak, setiap bulannya pembayaran dilakukan berdasarkan kuota secara tepat waktu,” katanya.