Lontar.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono, mendesak Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, untuk mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.
Arief mendesak pencopotan Dirjenhubla karena beroperasinya dua unit kapal kabel milik perusahaan China, yakni Cable Ship (CS) FU HAI dan CS Bold Maverik yang berbendera Panama.
“Pak Budi Karya harus segera mencopot pejabat-pejabat di Dirjenhubla, segera, dengan beroperasinya kedua kapal tersebut,” desaknya.
Kedua kapal itu, kata Arief, sedang melakukan pengerjaan kabel bawah laut di perairan Indonesia. Hal itu menurutnya sangat jelas melanggar azas Cabotage dalam sistem industri angkutan laut nasional atau pelayaran.
Arief berpendapat, dalam upaya meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara, dibutuhkan komitmen untuk tidak membiarkan kapal asing berkeliaran di laut domestik.
“Diberikannya izin kedua kapal kabel ini oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, sangat jelas menunjukan kalau kedua kementerian ini tidak peka terhadap perlindungan industrial industri angkutan laut nasional atau pelayaran nasional,” paparnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/11/2019).
Arief menduga ada duit ratusan ribu US Dollar yang mengalir ke oknum pejabat Kemhan dan Kemenhub, terkait penerbitan izin operasi kedua kapal kabel tersebut di perairan Indonesia.
“Ini Komisi Pemberantasan Korupsi harus mulai melakukan operasi penyidikan terkait dugaan praktek di Direktorat Perhubungan Laut,” lanjutnya.
Kata Arief, dua kapal kabel milik RRC tersebut tidak ada bedanya dengan kapal penangkap ikan asing, yang mencari ikan di perairan Indonesia namun dibiarkan, dan malah didukung oleh Dirjenhubla.
Arief menambahkan, Budi Karya Sumadi telah mengatakan, bahwa azas cabotage ini sangat dibutuhkan. Karena, sebelum ada asas cabotage ini, sebagian besar layanan laut domestik dipenuhi oleh kapal berbendera asing, yang menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk.
Bahkan bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan sistem cabotage, tapi juga negara-negara lain, untuk melindungi industri angkutan nasionalnya masing-masing, di antaranya Amerika Serikat (AS), Brasil, Kanada, Jepang, India, China, Australia dan Filipina.
“Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri, dalam bidang darat, air, udara yang menjadi wilayah lingkup kekuasaan negara tersebut,” bebernya.