Lontar.id – Menteri Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Salah satu poinnya mengharuskan majelis taklim terdaftar pada Kemenag.
Keharusan tersebut menurut Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi, bukan merupakan kewajiban. Dengan kata lain, majelis taklim tidak wajib mendaftar pada Kemenag.
“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi di Jakarta, Sabtu (30/11/2018).
Juraidi menegaskan Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar.
Menurut Juraidi, dengan terdaftar pada Kemenag, akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan majelis taklim.
Kata dia, ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, termasuk workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim, juga materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.
“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya melalui rilis tertulis Kemenag.
Peraturan itu, sebut Juraidi, juga bisa menjadi panduan bagi masyarakat, saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini mengatur jumlah minimal jemaah majelis taklim, yakni 15 orang, agar majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik.
Selain jamaah, hal lain yang diatur adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
“Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim,” tandasnya.