Lontar.id – Hingga hari ini, Sabtu (30/11/2019), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan peringatan tertulis kepada 280 penyelenggara pemilu, terkait kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketua DKPP, Harjono, menjelaskan, setidaknya 238 perkara KEPP telah diputuskan tahun ini. Dari 238 perkara tersebut, 553 penyelenggara Pemilu telah dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sedangkan 280 lainnya diberikan teguran tertulis.
DKPP juga telah memberikan peringatan keras kepada 104 penyelenggara Pemilu, dan tiga lainnya dikenai sanksi berhentikan sementara.
“12 orang diberikan hukuman dengan Pemberhentian dari jabatan ketua,” ujar Harjono saat memberi sambutan dalam Pembukaan Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahap I di Hotel Pacific Palace, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (29/11/2019) malam.
Pihaknya pun telah memberi sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 42 orang, yang dinyatakan telah melakukan kesalahan fatal.
Selain memberikan sanksi dan memulihkan nama baik, DKPP juga telah menerbitkan 22 ketetapan, yakni untuk perkara yang aduannya dicabut oleh pengadu sebelum sidang berjalan.
Harjono menilai pengaduan yang dilayangkan ke DKPP sangat banya. Sejak DKPP didirikan pada 2012 lalu, jmhingga November 2019, jumlah aduan pelanggaran pemilu yang masuk mencapai 1.559 aduan, melibatkan 5.862 penyelenggara pemilu.
“Ini banyak sekali pengaduan yang diterima, dulu saya di MK tidak sebanyak ini,” ucap mantan Wakil Ketua MK tersebut.