Lontar.id – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi,menegaskan, dirinya tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, karena sudah bagus.
“Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus,” kata Fachrul usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Minggu (8/12/2019).
PMA Majelis Taklim tersebut, menurut Fachrul, dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak.
PMA itu dibuat karena Kemenag ingin memberdayakan majelis taklim, termasuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam. Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui Majelis Taklim
Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.
“Jadi kenapa harus dicabut,” tegasnya.