Lontar.id – Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi memasukkan pelajaran tentang khilafah ke dalam mata pelajaran Fikih, tapi masuk dalam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Melalui rilis tertulis Kemenag, disebutkan bahwa perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019, tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah, dan KMA No 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, PAI, dan Bahasa Arab mengacu pada KMA No 165 tahun 2014.
“Materi khilafah ke depan bukan lagi pada mata pelajaran Fikih, tapi SKI,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Umar menjelaskan, khilafah disampaikan dalam konteks sejarah kebudayaan, yang lebih menitikberatkan pada pembangunan peradaban, sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abasiyah, hingga Turki Usmani.
Didalamnya juga dimasukkan tentang perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.
“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” jelasnya.
Penyesuaian lain juga dilakukan pada materi pelajaran tentang jihad. Materi ini tidak semata membahas perkembangan perjuangan Islam sejak zaman Nabi, tapi juga tentang dinamika jihad kontemporer. Misalnya, mencerdasakan kehidupan bangsa, membangun peradaban, pembaharuan pemikiran.
“Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang, tetapi juga tentang daya juang yang tingggi dalam setiap perjuangan peradaban,” tuturnya.
Umar mengatakan, dengan terbitnya KMA 183 dan 184 tahun 2019, maka Kompetensi Inti (KI)/Kompetensi Dasar (KD) yang tertuang dalam KMA 165 sudah tidak berlaku lagi.