Lontar.id – Dibutuhkan kebesaran hati dari BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI untuk saling bersinergi, bekerja sama secara produktif terkait layanan sertifikasi halal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional bersama MUI dan LPPOM. Rakornas membahas tentang Layanan Sertifikasi Halal, yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Masih banyak PR yang perlu kita kerjakan. Maka dari itu, saya mohon kerjasama kita semua bahu-membahu. Mengelola halal meliputi mata rantai yang panjang, dari hulu ke hilir,” terang Wamenag di Ancol, Senin (09/12) malam.
Menurut Wamenag, regulasi memandatkan kerjasama layanan sertifikasi halal itu pada tiga aktor, yakni BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI.
Untuk itu, butuh kebesaran hati masing-masing untuk saling bersinergi, bekerja sama secara produktif, dan menanggalkan kepentingan individu atau kelompok demi kepentingan nasional dan umat yang jauh lebih besar.
Sertifikasi halal juga berkaitan dengan multi-stakeholders. Penetapan kehalalan produk perlu peran institusi lain, yaitu otoritas keagamaan (MUI), lembaga pemeriksa dan pengujian produk (LPH), pengawas produk (BPOM), peredaran barang/produk dari dalam dan luar negeri (Kementerian perindustrian, perdagangan, bea cukai), hubungan luar negeri, kerjasama internasional dengan lembaga halal luar negeri (Kemenlu), hingga lembaga akreditasi (KAN, BSN).
“Belum lagi pelaku usaha yang terdiri atas perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro di bawah kordinasi dan pembinaan kementerian/lembaga lain, seperti Kemenkes, Kemenkop UKM, Pemda, dan Kemendag,” tuturnya.
Kata dia, saat ini potensi pengembangan halal di Indonesia juga sangat besar, dengan adanya sekitar 63,5 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, maka ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Belum lagi jumlah pelaku usaha kecil yang mencapai 783.132 unit, 60.702 unit pelaku usaha menengah, dan tak kurang 5.550 unit pelaku usaha besar yang memerlukan dan wajib memiliki sertifikat halal.
“Data ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua pelaku layanan sertifikasi halal. Tantangan itu mulai dari aspek kemampuan SDM, infrastruktur halal, jumlah auditor halal, ketersediaan penyelia halal, sebaran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pengawas JPH, hingga sistem informasi dan komunikasi yang canggih untuk menopang itu semua.