Lontar.id – Seorang pencuri sepeda motor, Muhfid (42), menjual sepeda motor hasil curiannya pada pemilik sah kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy, bernomor polisi W 2328 BI tersebut, DL (35).
Kejadian tak disangka itu terjadi di Gresik, Jawa Timur. Awalnya, Muhfid membawa sepeda motor milik DL yang terparkir di salah satu warung di Dusun Tanggungan, Lamongan, Jawa Timur.
Saat itu DL yang merupakan warga Dusun Tanggungan, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik, lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, sehingga Muhfid dengan mudah membawa kabur sepeda motor itu.
Sepeda motor curian itu kemudian dijual melalui jejaring sosial, yakni grup jual beli sepeda motor di Facebook. Kiriman tersebut diketahui oleh DL, yang langsung meresponnya melalui pesan pribadi, dan berpura-pura hendak membelinya.
Setelah menyepakati harga, yakni Rp7,9 juta, keduanya sepakat untuk bertemu. Namun sebelum pertemuan, DL menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.
“Namun, sebelum bertemu, korban sudah mengontak kami untuk ikut melihat motor yang ditawarkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, Aipda Dwi Rahmanto, pada wartawan, Senin (9/12/2019).
DL pun menemui Muhfid di lokasi yang ditentukan. Tapi tanpa sepengetahuan Muhfid, personel gabungan dari Reskrim Polsek Wringinanom dan Resmob Polres Gresik ikut memantau pertemuan itu.
Setelah yakin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang, polisi segera bertindak mengamankan pelaku. Muhfid pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Muhfid juga mengaku telah beberapa kali menjual motor hasil curian secara online atau daring.