Lontar.id – Kartu Prakerja bukan untuk menggaji pengangguran, tetapi sebagai bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja, khususnya yang membutuhkan keterampilan tambahan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019) siang.
“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” tegasnya melalui rilis tertulis Kemenkominfo.
Jokowi menegaskan, kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pendidikan vokasi untuk pencari kerja berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dia menjelaskan, ada dua fokus pemerintah dalam Kartu Prakerja. Yang pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kedua, untuk meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.
Dalam Ratas tersebut, Presiden ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office (PMO) yang akan mengelola program Kartu Pra Kerja itu. Kemudian juga kesiapan platform sistem digital dan alur bisnis prosesnya seperti apa.
Dan yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya.