Lontar.id – Sanksi adat untuk pelaku politik uang dalam pemilihan lebih menakutkan daripada sanksi dalam Undang-undang, karena bisa terjadi pembunuhan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo ungkapkan usai melihat Tari Paduppa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2019).
Dalam tarian adat Sulawesi Selatan itu, nampak empat penari laki-laki berbaju hitam memperagakan adegan transaksi politik uang. Di akhir tarian nampak terjadi perkelahian hingga terjadinya pembunuhan karena ada pihak yang menolak politik uang.
“Sanksi adat (politik uang) lebih menakutkan, bisa terjadi pembunuhan,” ucap Dewi dalam Sosialisasi Tatap Muka kepada Kelompok Masyarakat Rentan di Bulukumba.
Menurut Dewi, tarian tersebut menunjukan masyarakat adat menganggap hak pilih merupakan suatu kehormatan. Sehingga sanksi sosial lebih berat daripada sanksi yang diatur negara, dan sangat efektif untuk melawan politik uang.
“Kalau dilawan kekuatan masyarakat, saya percaya politik uang bisa dibasmi dari Indonesia tercinta,” cetus dia melalui keterangan tertulis pihak Bawaslu.
Sementara Akademisi Universitas Indonesia, Widyaningsih, meminta masyarakat Bulukumba mencermati setiap tahapan pemilihan, agar hak pilihnya dapat terwadahi serta berpartisipasi aktif menyukseskan pesta demokrasi.
Wanita yang karib disapa Nunung itu juga mengingatkan adanya hal-hal tidak diperbolehkan pemilih dalam partispasi pemilihan. Salah satunya, pemilih tidak memalsukan dokumen untuk pemilihan. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Nunung menjelaskan, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan data pemilih. “Saya minta Bapak/Ibu jangan pernah memalsukan data dokumen terkait data pemilihan,” pintanya.
Kemudian di tahapan pencalonan, lanjut Nunung, apabila ada calon kandidat dari perseorangan, maka kalau mau mendukung cukup memberikan salinan KTP saja. “Jangan mau ngasih fotokopi KTP dengan embel-embel uang,” pintanya.