Lontar.id – Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 harus mendapatkan bimbingan teknis (teknis) sebanyak dua kali, setelah direkrut.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menyatakan, hal itu harus dilakukan karena pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan.
“Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka (pengawas TPS) langsung bersentuhan dengan kotak suara. Jadi nanti kalau sudah terbentuk minimal dua kali dapat bimtek perihal tugas mereka,” jelasnya melalui rilis tertulis Bawaslu, Sabtu (21/12/2019).
Koordinator Divisi SDM (sumber daya manusia) Bawaslu ini menambahkan, Pengawas TPS harus paham bagaimana alur dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) jika TPS yang mereka kawal mengharuskan dilakukan PSU.
“Pengawas TPS harus jeli dan teliti. Dengan demikian, wajib minimal dua kali dilakukan bimtek. Syukur-syukur bisa lebih,” tegasnya.
Abhan juga menceritakan tentang salah satu kejadian, berupa adanya keluhan masyarakat soal tugas jajaran Pengawas TPS.
Saat itu, sambungnya, ada laporan masyarakat kalau ada yang tidak beres namun tidak digubris oleh Pengawas TPS. “Ke depan ini jangan sampai terjadi,” pinta dia.
“Selain itu, Pengawas TPS harus cerdas untuk memastikan nama dan alamat daftar pemilih dan memastikan surat undangan sampai kepada pemilih,” imbuhnya.