Lontar.id – Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) ditetapkan menjadi pemenang lelang Proyek Pengembangan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, dari hasil lelang, Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan Konsorsium CAS sebagai badan usaha pemenang proyek Pengembangan Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.
“Konsorsium CAS beranggotakan PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd,” jelasnya pada kegiatan Konferensi Pers bersama Menkeu Sri Mulyani terkait pengumuman pemenang lelang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui skema KPBU di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Melalui rilis tertulis, Menhub mengatakan, terpilihnya Konsorsium CAS menjadi pemenang proyek telah melalui proses seleksi ketat dari tim ahli, di antaranya Prof Wihana, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung, Ketua YLKI Tulus Abadi, Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman, Tommy Soetomo, Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnis, dan lain-lain.
“Pemenang lelang tentunya yang memiliki kompetensi yang baik dan berpengalaman dalam membangun dan mengelola Bandara. Sehingga diharapkan kinerja dan pelayanan di Bandara Labuan Bajo semakin meningkat,” tutur Menhub.
Nilai investasi untuk pengelolaan Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo sebesar Rp1.203.314.000.000 (Satu Trilyun Dua Ratus Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp. 5.733.817.000.000 (Lima Trilyun Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya, Pengelola Bandar Udara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar Konsesi dimuka sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dan Konsesi Tahunan dari Pendapatan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar 2,5 % dengan pembayaran bertahap 2 (dua) kali setiap tahun yang kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5 % dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta Clawback sebesar 50%.
Menhub menjelaskan, Proyek pengembangan bandara dengan skema KPBU dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi badan usaha dalam membangun dan memberikan pelayanan infrastruktur transportasi di Indonesia, yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Labuan Bajo yang menjadi salah satu dari 5 “Bali Baru” yang tengah disiapkan Pemerintah menjadi destinasi wisata kelas dunia.
Selain itu, KPBU menjadi suatu cara pembiayaan alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan anggaran terhadap APBN, di tengah anggaran APBN yang terbatas, sementara di sisi lain kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat.
Penandatangan perjanjian KPBU rencananya akan dilaksanakan pada awal Bulan Januari 2020, setelah selesai masa sanggah dan konsorsium telah mendaftar melalui system OSS untuk menjadi Badan Hukum Indonesia.
Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan jumlah penumpang pertahunnya sampai dengan 4.000.000 penumpang pertahun dan kargo sebesar 3.500 ton pada tahun 2044 sehingga semakin meningkatkan konektivitas nasional maupun internasional.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan meliputi : Merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung; Mengoperasikan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo selama masa kerja sama selama 25 (dua puluh lima) tahun; dan Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo selama masa kerja sama. Pada saat masa kerja sama berakhir, Badan Usaha wajib Menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara.