Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Satgas Umrah Hentikan Operasi 3 Biro Perjalanan Tak Berizin di Semarang

Oleh Kurniawan
28 December 2019
in Regional
Satgas Umrah Hentikan Operasi 3 Biro Perjalanan Tak Berizin di Semarang

Tim Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah, melakukan sidak di Semarang, Jumat (27/12/2019). Foto: Ist/Dok Kemenag

93
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah, memberhentikan operasional tiga biro perjalanan wisata yang tak mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Ketiga biro perjalanan wisata yang melayani perjalanan umrah tersebut, diminta menghentikan operasionalnya saat Satgas Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai

Melalui rilis tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu (28/12/2019), disebutkan, ketiga biro perjalanan non-PPIU tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah.

“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ketua Tim Satgas, M Ali Zakiyuddin, di Semarang, (Jum’at, 27/12).

Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU.

Pemberangkatan jemaahnya dilakukan  bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU. Hal ini, menurutnya melanggar aturan.

Ke depan, PT ABI siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama.

“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah,” ujar pimpinan ABI Tour.

Dia mengaku siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT ABI akan ditutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Pihaknya juga akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Dan setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama, Ali Machzumi, yang menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan” ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Saat melakukan sidak, Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah ini bergerak dari pagi sampai menjelang magrib, dengan mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU.

Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi Tim Satgas tersebut tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk penertiban. Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan.

Share37Tweet23Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPBD DKI Diimbau Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Next Post

Banjir di Madiun dan Tulungagung, Pohon Tumbang di Malang

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In