Lontar.id – Tim Satgas Pengawasan Umrah menemukan adanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bekerja sama dengan biro perjalanan non-PPIU, di Minangkabau International Airport, Sumatera Barat.
Temuan itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Satgas Pengawasan Umrah, Minggu (29/12/2019).
Kepala Seksi Perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Iin Kurniawati Hamidah, mengatakan pihaknya akan memanggil PPIU tersebut. Selain itu, Satgas juga akan mendatangi travel non PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah.
“Akan kita klarifikasi kenapa memberikan kelonggaran kepada travel untuk memakai atribut yang bukan atribut travelnya. Harusnya semua atribut yang di gunakan jemaah umrah adalah dari PPIU yang sudah berizin,” ujar Iin di Padang, seperti dikatakan dalam rilis tertulis.
Pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait PPIU yang tidak melaporkan data jemaahnya ke Siskopatuh. “Akan kita tanyakan, kenapa dia memberangkatkan jemaah umrahnya tidak melapor ke siskopatuh,” ucapnya.
“Termasuk juga akan kita tegur travel yang seragam dan atributnya berbeda,” tambahnya.
Pemanggilan PPIU dalam rangka pembinaan sekaligus sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.
Salah satunya, pasal 122 yang mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.
“Ini yang saat ini kita sosialisasikan melalui mekanisme sidak. Saat ini masih dalam tahap pembinaan. Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya.