Lontar.id – Seorang difabel peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tidak sesuai dengan syarat jenis disabilitas.
Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan adanya perubahan kembali status seleksi administrasi pelamar CPNS.
Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019, Herru Setiadhie, mengatakan, sebanyak empat orang pelamar dinyatakan lulus tes administrasi, dan satu orang pelamar tidak lulus administrasi.
Menurutnya, menyusul pengumuman Nomor 810/1200 tanggal 26 Desember 2019, tim telah melakukan pencermatan kembali terhadap berkas administrasi para pelamar CPNS, khususnya terkait dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dengan persyaratan, dan jenis disabilitas yang dipersyaratkan.
“Hasilnya, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tidak sesuai dengan syarat jenis disabilitas,” jelasnya, Selasa (31/12/2019), seperti dikutip laman resmi Pemprov Jateng.
Pada formasi tersebut, kata dia, disyaratkan disabilitas daksa, tapi ternyata yang bersangkutan adalah disabilitas netra. “Sesuai ketentuan, yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Herru menambahkan, ujian seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan di Asrama Haji Donohudan. Untuk pengumuman terkait tata cara, jadwal, dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar akan diumumkan lebih lanjut secara resmi melalui laman https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi.
“Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, kami mohon agar terus memantau informasi terkini seputar penerimaan CPNS melalui laman BKD dan media sosial resmi,” tandas Herru.