Lontar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif, sepanjang tahun 2019 lalu.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan, ratusan ribu aduan tersebut diterima melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten.
“Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455,” urainya melalui rilis tertulis, Rabu (8/1/2020).
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.
Ferdinandus menambahkan, konten lain yang juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak.
Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim Aduan Konten, untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli,” lanjutnya.
Selain menerima aduan masyarakat, Kementerian Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya.
Patroli yabg dilakukan tersebut, menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten,” tutupnya.