Lontar.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hingga batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Kesebelas PPIU yang dicabut izinnya tersebut adalah PT. Madani Mitra Mulia, PT. Kayangan Mandiri Utama, PT. Witami Prabuana Cipta, PT. Arhas Bugis Tour & Travel, PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT. Alharam Wisata Illah, PT. Hijau Tumbuh Kembang, PT. Fahmul Fauzy, PT. Kalam Imran Farok Tours, PT. Praba Arta Buana Utama, dan PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, M Arfi Hatim, melalui pernyataan tertulis Kemenag, Jumat (10/1/2020).
Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.
Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.