Lontar.id – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami perubahan nama dan peleburan.
Perubahan nama tersebut berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berikut OPD yang berubah nama tersebut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dilebur bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Tipe A
Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A
Selanjutnya, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A
Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A, lalu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Met Daerah, Tipe A
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A