Lontar.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membahas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M bersama Panja Program Bipih Komisi VIII, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Bogor, 15-17 Januari 2020.
Dirjen PHU Nizar menjelaskan, usulan besaran Bipih 1441H/2020M yang diajukan Kemenag, disusun dengan mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Taklimatul Hajj Pemerintah Arab Saudi dan Sistem Elektronik Haji (e-hajj).
Kata dia, usulan Bipih juga mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang dilakukan oleh lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.
Pertimbangan lainnya adalah kondisi beban pada nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah yang jumlahnya juga besar.
Kemenag, menurutnya, juga mempersiapkan usulan alternatif Bipih berikut besaran beban nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah.
“Usulan alternatif ini kami susun dengan mempertimbangkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap USD, jumlah kuota dan kloter, serta perubahan biaya penerbangan haji,” ujarnya melalui keterangan resmi Kemenag, Kamis (16/1/2020).
Nizar berharap agar Komisi VIII DPR RI dapat segera menetapkan Bipih 1441H/2020M ini, sehingga pemerintah dapat segera melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara, anggota Panja Program Bipih Komisi VIII, Marwan Dasopang mengatakan, rapat itu sangat penting sebagai upaya untuk merumuskan besaran biaya haji, khususnya kebutuhan mengenai Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
“Pimpinan Panja dan Kemenag akan mendengarkan masukan terkait ketersediaan keuangan haji dari Kepala Badan Pelaksana BPKH,” kata Marwan di Wisma DPR, Cisarua Bogor, Rabu (15/1/2020).
Sebagai upaya untuk meningkatan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji, Marwan berharap rapat tersebut dapat memutuskan hal krusial mengenai pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.