Lontar.id – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan dua pria pembawa ribuan butir pil ekstasi, yang disimpan dalam mesin pompa air.
Kapoltestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono, menjelaskan, keduanya merupakan warga Jl Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Keduanya masing-masing berinisial AI, 45, dan M, 30. Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan laporan masyarakat. Dan dari tangan keduanya diamankan 5.000 pil ekstasi,” ungkapnya, Kamis (16/1/2020).
Keduanya diamankan saat akan mengemas ulang ribuan pil ekstasi tersebut, untuk didistribusikan ulang ke berbagai lokasi di Kota Makassar. Barang tersebut diketahui dipesan oleh kedua pelaku dari luar Kota Makassar, tanpa menyebut nama daerahnya.
“Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia baru beberapa bulan terakhir tahun 2019 lalu, bebas menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Sulsel,” tambahnya.
Kata Yudhiawan, Polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkapkan bandar sekaligus dalang dibalik bisnis narkoba yang masuk di Makassar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mako Polrestabes Makassar beserta barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut.