Lontar.id – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Kota Magelang, Jawa Tengah, yang memiliki tenaga harian lepas (THL) diimbau untuk menyosialisasikan hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan jajarannya untuk membahas persoalan THL di lingkup Pemerintah Kota Magelang.
H ini menyusul adanya usulan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) tentang hak dan kewajiban THL. “Terkait THL saya akan segera rapat koordinasi dengan BKPP, BPKAD, Inspektorat, Asisten I dan Kepala Bagian Hukum,” kata Joko, dalam Coffee Morning dan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan Triwulan I TA 2019 di Gedung Wanita Magelang, seperti dikutip dari keterangan resmi Pemprov Jateng, Jumat (17/1/2020).
Untuk menghindari polemik, Joko mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki THL untuk mengumpulkan mereka dan memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja. Ia mencontohkan, soal gaji yang diberikan berdasarkan presensi (daftar hadir).
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di belakang, pada awal tahun ini saya minta OPD yang ada THL, agar mereka dikumpulkan, disampaikan hak dan kewajiban. Umpamanya soal gaji berdasarkan presensi kalau tidak absen, ya tidak digaji,” katanya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, jumlah THL yang dimiliki Pemkot Magelang sebanyak 2.000 orang. Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang moratorium penerimaan THL tersebut ke setiap instansi, BUMD, dan OPD.
Moratorium dikeluarkan karena besarnya anggaran untuk membayar honor THL mencapai Rp 36 miliar per tahun. Menurut Sigit, nilai tersebut akan lebih efektif jika dipergunakan untuk membiayai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.