Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

9 Tantangan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2020

Oleh Kurniawan
17 January 2020
in Nasional, Politik
9 Tantangan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat saat menjadi dosen tamu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Kamis 16 Januari 2020/Foto: Ist/Dok Bawaslu

316
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Setidaknya ada sembilan tantangan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menegakkan hukum pemilu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar membeberkan kesembilan tantangan tersebut.Tantangan pertama menurut Fritz soal isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Intimidasi dan ancaman kekerasan yang bersifat SARA acap kali terjadi. Karena itu, Bawaslu membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dijadikan dasar dalam melakukan fungsi pengawasan baik untuk pilkada atau pemilu,” ucapnya saat menjadi dosen tamu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, seperti dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Jumat (17/1/2020).

Selain itu, lanjutnya, IKP juga berfungsi untuk memberikan metodologi yang berbeda antardaerah dalam hal pengawasan.

Tantangan kedua adalah politik uang. Masalah ini, kata dia, memiliki kendala dalam penindakan bagi yang melakukan pelanggaran dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 523 ayat (2) disebutkan hanya bisa diterapkan kepada pelaksana kampanye.

Ayat (2) menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilihan umum yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2)  dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Dalam Pasal 523 ayat (2) hanya ditekankan pada pelaksana kampanye. Tapi kalau orang antah berantah yang memberikan uang tidak akan terjerat politik uang,” jelasnya.

“Kecuali politik uang yang dilakukan pada masa pemungutan baru bisa terkena siapa saja yang memberikannya,” tambah Fritz.

Ketiga, dana kampanye dimanipulasi. Fritz mencontohkan manipulasi catatan belanja, manipulasi sumbangan atau ketidaksesuaian antara laporan dengan pemasukan dan pengeluaran di lapangan.

Tantangan keempat, adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang menurutnya menjadi salah satu persoalan paling banyak saat pemilu dan  pilkada. Apalagi dari 270 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 230 diantaranya berasal dari petahana.

Persoalan keempat, menurut Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu yaitu isu logistik. Kelima, isu mengenai integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin pemilih yang demokratis.

“Tantangan keenam yaitu persepsi dalam penanganan pelanggaran pidana. Masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penanganan pelanggaran pidana di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Isu ketujuh, sambung Fritz, soal calon tunggal. “Calon tunggal itu menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri,” dia menilai.

Tantangan kedelapan, kampanye di luar jadwal. “Terakhir, perlindungan pelapor dan saksi yang belum memiliki regulasi mengenai perlindungan pelapor atau saksi pelanggaran pemilu pilkada,” tutup dia.

Share126Tweet79Share32SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kementerian PUPR Selesaikan Jalan Lingkar Raja Ampat Secara Bertahap

Next Post

Foto Pertandingan Antara Anthony Ginting VS Huang Yu Xiang

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In