Lontar.id – Masih terdapat sekitar 365 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara Mujiono, melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Selasa (21/1/2020).
Mujiono mengatakan, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, terus berupaya menyelesaikan 365 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut.
Hal ini sesuai kebijakan pemerintah, yang mengharuskan seluruh bidang tanah di Jateng harus terdaftar di tahun 2023.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk Jawa Tengah itu tahun 2023 harus sudah selesai,” ujarnya seusai pengambilan sumpah serta melantik pantia ajudikasi, dan satgas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di gedung pertemuan salah satu resto di Jepara, Senin (20/1/2020).
Dikatakannya, bahwa Kabupaten Jepara memiliki 661 ribu bidang tanah. Jika dirinci, bidang tanah tersertifikat mencapai 45 persen, atau 296 ribu bidang. Dari angka tersebut menyisakan 55 persen, atau 365 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Pada tahun ini, lanjut dia, Jepara hanya ditarget 50 ribu peta bidang tanah (PBT). Sedangkan untuk sertifikat hak tanggungan (SHT) dijatah 43.750 ribu bidang. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu, yakni 71.300 untuk PBT sedangkan SHT 56 ribu bidang. “Mungkin ini disebabkan karena diambil oleh kantor pertanahan (kantah) lain. Tahun 2020 ini, target yang terbesar itu di Cilacap 220 ribu targetnya,” ungkap Mujiono.
Dengan diturunkannya terget atau jatah itu, Kantor ATR/BPN Jepara optimis kembali rampungkan 100 persen. Meski ditarget selesai pada 20 September 2020, pihaknya yakin bisa selesai lebih cepat. Terlebih adanya bantuan dari pantia ajudikasi, dan satgas PTSL.
Diketahui dalam pelantikan itu, ada sebanyak 109 panita ajudikasi, dan satgas PTSL yang diambil sumpahnya. Terdiri dari petinggi dan carik, mereka dibagi menjadi lima tim dengan cakupan total 16 desa di 10 kecamatan.