Lontar.id – Komisi I DPR RI memanggil Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Selasa (21/1/2020).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kadir, menjelaskan, pemanggilan itu, guna mendengar penjelasan terkait kisruh, yang berujung pemecatan terhadap Helmi Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Selain telah memanggil Dewas LPP TVRI, Kadir mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Direksi dan karyawan TVRI pada rapat selanjutnya. Demikian juga dengan Helmy Yahya akan dipanggil dalam rapat internal untuk mendapatkan informasi yang utuh.
“Insya Allah nanti, kita akan minta keterangannya (Helmy Yahya),” kata Abdul Kadir saat dimintai keterangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (21/01/2020).
Abdul Kadir belum ingin menjelaskan, apakah keputusan pencopotan Helmy Yahya oleh dewan pengawas sudah benar atau memenuhi regulasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, surat keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Non Aktif Sementara.
Namun belakangan Helmy Yahya menolak putusan dewan pengawas dan posisinya sebagai direktur diklaim masih sah. Pasalnya, dalam PP No 13 Tahun 2005, pasal 24 ayat 4 direktur utama bisa di copot dari jabatan jika melakukan pelanggaran.
Abdul Kadir mengaku, untuk menyelesaikan kisrus pencopotan Helmy Yahya DPR meminta agar dilakukan audit investigasi.
“Perlu diaudit investigasi atau pemeriksaan,” akunya.
Editor: Kurniawan