Tuesday, June 10, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Ingat! Ada 67 Informasi yang Harus Dirahasiakan PPID Bawaslu

Oleh Kurniawan
26 January 2020
in Politik
Ingat! Ada 67 Informasi yang Harus Dirahasiakan PPID Bawaslu

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Ist/Dok Humas Bawaslu

129
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Ada 67 informasi yang harus dirahasiakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disebut sebagai informasi yang dikecualikan.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menjelaskan informasi itu masuk dalam tiga hal, yakni rahasia pribadi, rahasia lembaga dan rahasia negara.

“Kita dapat memilah mana yang bisa diberikan atau tidak dapat disampaikan ke publik,” kata dia saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan PPID Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2020, Sabtu (25/1/2020).

Fritz menjabarkan ketiganya. Dia menjelaskan, rahasia pribadi adalah informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana, pelanggaran pemilu atau pemilihan.

Selanjutnya, rahasia lembaga yang dikecualikan karena membahayakan ASN (aparatur sipil negara), membahayakan sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu, dan naskah dinas Bawaslu.

“Lalu, rahasia negara yang dikecualikan agar tidak menghambat pencegahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu,” jelas Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera tersebut.

Selain informasi pemilu, lanjutnya, ada pula informasi pemilihan, informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta informasi tindak pidana pemilu yang juga dikecualikan.

“Informasi tindak pidana pemilu yang dikecualikan misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti, dan lainnya,” tunjuknya.

Fritz mengungkapkan, informasi yang dikecualikan tersebut telah melalui uji konsekuensi. Sehingga, saat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan informasi dapat mempertimbangkan hasil uji konsekuensi tersebut.

Meski demikian, Fritz meminta PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, kata dia, keterbukaan informasi dapat menumbuhkan kepercayaan yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih.

“Keterbukaan menumbuhkan ‘trust’ (kepercayaan) dan ‘trust’ adalah fondasi bagi partisipasi,” aku Fritz.

Menurutnya, apabila tidak diberikan informasi ke publik berpotensi adanya pelaporan, pengaduan baik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Polri, dan Permohonan Sengketa Informasi.

“Pelaporan (sengketa informasi) itu dimungkinkan jalurnya dalam konteks setiap warga negara berhak mendapatkan informasi,” tuturnya.

Share52Tweet32Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Tingkat Kesepian Manusia Meningkat karena Teknologi Modern dan Media Sosial

Next Post

Parade Imlek di Paris Dibatalkan Akibat Virus Corona

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In