Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah diharapkan mampu lebih informatif dalam memberikan pencerahan kepada publik.
Harapan itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan Rapat Sosialisasi dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Kata dia, Bawaslu harus bisa menampilkan tugas dan fungsinya, sekaligus pusat informasi dan berita kepemiluan yang menjelaskan kejadian dan aturan dalam berita.
“Bawaslu daerah harus bisa meramu informasi yang terang kepada publik karena informasi itu akan dipertanggungjawabkan,” katanya melalui pernyataan resmi Bawaslu RI.
Koordinator Penindakan Bawaslu itu menegaskan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bisa menciptakan produk-produk kehumasan, meski baginya bukanlah pekerjaan mudah.
Apalagi, informasi yang disampaikan harus mudah dipahami pembaca tanpa melenceng dari aturan perundang-undangan. “Kerja humas itu berat. Informasinya harus sesuai UU. Tapi enak dibaca,” terang dia.
Dewi menyampaikan dasar-dasar kehumasan sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perempuan peraih gelar doktor ilmu hukum ini mencontohkan, penyebaran informasi tulisan di media dan kegiatan pimpinan Bawaslu daerah di media sosial sudah berkembang. “Saya melihat teman-teman sudah kreatif dan inovatof dan tidak pernah berhenti bekerja utuk memberikan informasi kepada publik,” katanya.
Dewi pun mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penegasan Bawaslu Kabupaten/Kota pengganti frasa Pengawas Pemilihan (Panwas) harus diinformasikan terus-menerus. Menurutnya, pendidikan informasi tentang tupoksi Bawaslu Kabupaten/Kota harus dipahami masyarakat. Agar masyarakat bisa membedakan tupoksi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan MK menyesuaikan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Informasi harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk mengubah cara pandang masyarakat sehingga tugas humas adalah pertama, menyampaikan putusan MK secara sistematis dan masif,” tutupnya.