Lontar.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa batas waktu pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2020, harus sudah diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Hal itu disampaikan Kepala BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kominfo, Kamis (30/1/2020).
Melalui keterangan itu disampaikan bahwa, dalam surat bernomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020, disebutkan bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
“Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” bunyi rilis tersebut.
Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut rilis tersebut, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, menurut rilis, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut.