Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Cegah Calon Partisan, Panwascam Awasi Perekrutan PPK

Oleh Kurniawan
1 February 2020
in Politik
Cegah Calon Partisan, Panwascam Awasi Perekrutan PPK

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi pimpinan Bawaslu lainnya saat menggelar diskusi dengan sejumlah awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 31 Januari 2020. Foto: Ist/Dok Bawaslu

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Saat ini panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, sedang mengawasi proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, di gedung Bawaslu, Jumat (31/1/2020).

Pengawasan itu bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota partai yang masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu Ad hoc (sementara) itu.

“Kami sudah mengawasi tahapan rekrutmen PPK agar tidak ada yang menjadi partisan,” kata Abhan melalui keterangan resmi Bawaslu RI, Sabtu (1/2/2020).

Pria lulusan Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Pekalongan itu menegaskan, syarat utama menjadi anggota PPK adalah non partisan partai politik maupun pendukung salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon.

Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga akan melakukan pendaftaran pengawas desa kelurahan (PPL) pada 10 Februari 2020 mendatang. Harapannya, awal Maret PPL ini sudah terbentuk agar dapat mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Awal maret sudah terbentuk agar bisa mengawasi tahapan coklit yang dilakukan KPU. Sebab, sesuai jadwal April sudah mulai tahapan coklit,” jelasnya.

Abhan memastikan sebelum pelaksanaan coklit dilakukan jajaran pengawas telah terbentuk hingga tingkat desa.

“Perangkat kami harus ada smpai bawah agar bisa melakukan pengawasan coklit yang akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP),” ujarnya.

Lalu, sebulan sebelum tempat pemungutan suara (TPS) diumumkan, maka KPU dan Bawaslu baru akan melakukan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS.

Share30Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengintip Pembuatan Terasi di Rembang

Next Post

Kematian Akibat Virus Corona Capai 259 Orang

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In