Lontar.id – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler, mulai 18 April 2020 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meyatakan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
“Tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan operator seluler, pimpinan direksi-direksi operator seluler. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perindustrian, karena batas waktu mulai berlaku IMEI pada 18 April 2020,” ungkap Menteri Kominfo kepada pekerja media di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020), melalui keterangan resmi Kemenkominfo.
Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist.
Dikatakannya, dua mekanisme ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak. Dua pekan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan para operator seluler guna menentukan proof of concept yang digunakan nantinya.
Ditambahkan Menteri Kominfo, penentuan mekanisme blacklist dan whitelist juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan SIBINA.
“Kita ingin menjaga semangat yang sama, baik pemerintah maupun operator selulernya. Namun, dalam menerapkan aturannya kita juga memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak semuanya tahu aturannya. Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar, yang tentu kita tidak inginkan nanti mereka bermasalah setelah beli handphone-nya ternyata handphonen-nya bodong, lalu gak bisa pakai dan kemudian menciptakan masalah baru,” jelasnya.
Menteri Johnny menegaskan pemerintah optimis regulasi ini akan memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi ini juga menyangkut semua yang ilegal yang masuk ke wilayah Bea Cukai Indonesia, baik dibawa secara pribadi setelah membelinya di luar negeri, ataupun dari pasar di dalam negeri.
“Mau beli di mana pun kalau barangnya benar, kan tinggal diregistrasi. Yang kita tidak inginkan itu IMEI bodong. Tapi kalau misalnya dia sudah betul dari pabrik, sudah itu prosedurnya di negara manapun juga. Tinggal masalah begitu masuk ke wilayah perpajakan Indonesia, maka tentu ada ketentuan pajaknya,” bebernya.
Tak Langsung Diblokir
Perangkat handphone dengan IMEI luar negeri, tidak akan serta-merta diblokir (blacklist) atau tidak dapat digunakan di Indonesia. Agar tidak di-blacklist, pemilik yang membeli perangkat di luar Indonesia diharuskan mendaftarkan perangkat IMEI serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia.
Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem SIBINA, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.
“Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist. Tetapi dua-duanya bertujuan untuk mencegah. Kalau blacklist begitu diketahui perangkatnya ilegal maka langsung dinyatakan diblokir. Sedangkan whitelist bagaimana menguji dulu sebelum beli,” paparnya.
Untuk pemasangan dan pengujian nomor IMEI, Menteri Johnny menyebut, nantinya alat tersebut akan dipasang di Kementerian Perindustrian dan tempat operator.