Lontar.id – Landasan hukum untuk penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, harus jelas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan dalam uji coba penerapan sistem e-Rekap di Gedung KPU Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, KPU harus menjabarkan secara rinci proses e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana amanat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Landasan hukum harus jelas. KPU harus menjabarkan proses rekapitulasi dalam Peraturan KPU (PKPU),” tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu RI.
KPU, kata dia, juga harus segera menyosialisasikan kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Supaya mereka masih memiliki waktu untuk segera mempelajari sistem yang baru.
Selain itu, KPU juga harus menyiapkan jajaran Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat ad-hoc agar mengerti mekanisme e-Rekap. Sebab, jajaran ad-hoc merupakan tulang punggung penyelenggara pemilu.
“KPU harus siapkan SDM mulai dari tingkat kecamatan, desa sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Anggota Bawaslu asal Pekalongan itu.
Dalam proses e-Rekap di TPS, lanjut Abhan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemotretan dokumen C1 plano. Selanjutnya dibaca oleh aplikasi e-Rekap dan mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan aplikasi pada saksi dan pengawas yang telah terdaftar.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 mengingatkan, kualitas foto yang diambil oleh KPPS harus bagus. Semua huruf maupun angka yang tercantum dalam dokumen C1 plano bisa terbaca dengan jelas.
“Supaya tidak menimbulkan masalah. Pada Pemilu 2019, proses pemindahan Salinan C1 plano menjadi salah satu persoalan yang paling banyak muncul dalam sengketa pemilu,” terangnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meyakini, penerapan e-Rekap bermanfaat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi tingkat kesalahan. Lalu sistem berbasis digital ini juga diyakini bakal mempersingkat waktu dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.
“Harapannya supaya mengurangi kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja dalam pengisian hasil suara atau data lainnya dari formulir DAA1 ke dalam formulir DA1,” tuturnya.
Sebagai informasi, UU Pilkada telah membuka peluang penerapan e-Rekap. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU PIlkada menyatakan, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.
Lalu Pasal 111 ayat (1) menyebutkan, mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.