Lontar.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyiapkan regulasi atau peraturan sebagai turunan Undang Undang (UU) Pesantren. Hal ini disampaikan Menag melalui keterangan tertulis Kemenag, Jumat (14/2/2020).
Fachrul berharap aturan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, agar ada aturan yang berpihak pada kepentingan pesantren.
“Penting saya informasikan bahwa regulasi atau peraturan sebagai turunan UU Pesantren sedang disiapkan Kemenag. Semoga tahun ini bisa diselesaikan sehingga segera ada aturan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan besar pesantren,” kata Menag saat menutup gelaran Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa Madura di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jatim, Kamis (13/02).
“Secara pribadi, saya selalu yakin bahwa jika pesantren semakin maju maka pasti bangsa ini semakin maju pula,” sambung Menag.
Menag menambahkan, jumlah pesantren hingga tahun 2020 ini tercatat sebanyak 28.194 pesantren dengan 5 juta santri mukim. “Kalau ditotalkan dengan santri yang bolak balik rumah ke pondok pesantren dan sebaliknya serta taman-taman pendidikan Alquran dan Madrasah maka jumlah santri kita sebanyak 18 juta orang dengan kurang lebih 1,5 juta tenaga pengajar,” ujar Menag.
“UU Pesantren ini terbit bukan untuk menyeragamkan pesantren, seperti sekolah dan madrasah atau mengatur pesantren agar mengikuti kemauan pemerintah. Akan tetapi UU hadir dalam rangka menjaga keunikan dan kekhasan Pondok pesantren,” tutur Menag.