Lontar.id – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindak tegas media-media yang menayangkan siaran tidak mendidik.
Ma’ruf mengatakan, harapan untuk menindak tegas itu bukan untuk mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga ketertiban. “Hal ini bukan dalam rangka mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga ketertiban,” ucapnya, seperti dikutil dari keterangan tertulis Kemenkominfo.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi, menurutnya juga menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk itu sebagai pengelola sistem penyiaran nasional diharapkan dapat menjaga independensi dan eksistensinya di tengah dinamika dan transformasi penyiaran yang semakin memasuki era digital.
“Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa media baru,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi jajaran pimpinan KPI Pusat di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, melaporkan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya akan ditambahkan kewenangan KPI untuk mengawasi media digital.
Agung menyampaikan dinamika penyiaran di dalam negeri seperti perkembangan digitalisasi dan media baru. Dikatakannya bahwa pengawasan media baru belum ada karena tidak adanya regulasi yang menaungi.
“Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak. Rencananya di undang-undang 32 mau masuk yang direvisi sekarang. Draft dari DPR ada kata-kata penyiaran bukan hanya dari konvensional tetapi juga dari internet, sehingga Youtube, Netflix, sudah bisa masuk,” ungkap Agung.
Oleh karena itu, Agung menyampaikan harapan kiranya pemerintah dapat mendorong proses penyelesaian revisi undang-undang penyiaran tersebut. Melalui revisi undang-undang ini, selain menambah wewenang KPI untuk mengawasi media digital, juga menjadi kunci untuk menuntaskan digitalisasi siaran. Sehingga televisi analog yang ada saat ini dapat bermigrasi menjadi televisi digital. Dengan migrasi ini, keuntungan yang akan diperoleh adalah jaringan internet menjadi semakin cepat, karena tidak lagi menggunakan sistem analog yang boros frekuensi.
“Kalau kita masih bertahan sepuluh tahun lagi dengan analog, misalnya, itu nanti handphone kita bisa tidak bisa dipakai lagi, karena fiber optic tidak lagi bisa menyuplai data,” papar Agung.
Ketua KPI Pusat mengatakan soal rencana menyelenggarakan Hari Penyiaran Nasional tahun 2020 di Kota Manado pada 1 April mendatang ke Wapres. Persiapan peringatan Harsiarnas yang akan dihadiri masyarakat penyiaran di Indonesia sudah dilakukan sejak jauh hari. Pimpinan KPI juga menyampaikan undangan dan meminta kesediaan Wapres untuk hadir pada acara peringatan Hari Penyiaran Nasional Ke-87.
Hadir bersama Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Poernomo, Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Koordinator Bidang Isi Siaran Mimah Susanti, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Mohammad Reza, Asisten Komisioner Huda, serta Perencana Hukum dan Humas Umri.
Sementara pada kesempatan ini Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Anggota Tim Ahli Wapres Nurdin Tampubolon, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Mohammad Iqbal.