Lontar.id – Ombudsman RI memberikan penghargaan untuk Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai provinsi dengan Indeks Persepsi Maladministrasi terendah se-Indonesia dengan skor 3,5.
Penghargaan tersebut diserahterimakan kepada perwakilan Gubernur DIY, yakni Badan Penghubung Daerah DIY di Kantor Pusat Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (26/2/2020) siang.
Maladministrasi sendiri dapat diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial baik mbagai masyarakat atau perseorangan.
Indeks persepsi maladministrasi ini menggunakan distribusi normal sebagai kondisi ideal sebaran data dengan Mean = 5,50 dan SD = 1, sehingga diperoleh batas interval sebagai berikut, maladministrasi rendah adalah kurang dari atau sama dengan 4,50, maladministrasi sedang menuju rendah adalah 4,51-5,50, maladministrasi sedang menuju tinggi adalah 5,51-6,50, dan maladministrasi tinggi sama dengan atau lebih tinggi dari 6,50.
“Selama ini, Ombudsman RI telah melakukan survei sejauh mana kepatuhan K/L/P terkait standar pelayanan minimal saat melakukan pelayanan publik,” demikian tertulis dalam rilis.
Setelah beberapa lama, dipandang perlu untuk tidak hanya melihat sisi pemberi layanan tetapi juga sisi penerima layanan. Sejauh mana masyarakat penerima layanan telah mempersepsikan secara positif pelayanan publik yang diterimanya.
Adapun empat aspek bidang layanan yang dijadikan sebagai tolok ukur adalah administrasi kependudukan, kesehatan, Pendidikan, dan perizinan. Survei telah dilakukan oleh Ombudsman RI di 1 Kota dan 1 Kabupaten.
Untuk DIY sendiri, survei dilakukan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul. Selain DIY, dua provinsi lain yang mendapat predikat Maladministrasi rendah adalah Provinsi Gorontalo dengan skor 4,05 dan Provinsi Sulawesi Tengah dengan skor 4,15.