Lontar.id – Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk untuk wisatawan yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi beberapa kota di Iran, Italia dan Korea Selatan. Larangan itu berlaku mulai Minggu (8/3/2020).
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.
Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut.
Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut, Iran, yakni Tehran, Qom, Gilan; Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan, yakni Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” demikian tertulis dalam rilis yang dipublikasikan Kamis (5/3/2020).
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka ybs akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib,” lanjut pernyataan itu.
Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.