Lontar.id – Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) wajib mengusai aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hal itu melalui keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020). Dia mengingatkan pentingnya sumber daya manusia yang bertindak sebagai operator, untuk menguasai aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Hal ini supaya penyelesaian sengketa tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara memperjualbelikan perkara yang ada.
“SDM Bawaslu tidak boleh ada yang tidak bisa dalam mengoperasikan SIPS,” cetus Bagja saat menjadi narasumber di acara Bimbingan Teknis Peningkatan SDM Khususnya Penerapan SIPS Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020, di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi,
Komisioner jebolan S2 Belanda itu menegaskan, operator SIPS harus dikelola oleh admin khusus, baik itu dari divisi SDM ataupun penyelesaian sengketa. Bagja juga meminta peserta Bimtek SIPS untuk serius memperhatikan arahan yang diberikan dari pembimbing.
“Untuk para Komisioner yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada, hati-hati jangan meremehkan pentingnya operator pengelola SIPS,” tegasnya.
SIPS yang dilaunching Desember tahun lalu adalah aplikasi yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS diharapkan dapat menjadi sistem terdepan manajemen perkara dalam penyelesaian sengketa. Lalu, memudahkan pencari keadilan dapat dengan mudah memproses setiap permohonan sengketa.