Lontar.id – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) memberlakukan sistem belajar dari rumah untuk seluruh siswa-siswi di DIY. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh tingkatan sekolah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menggelar rapat dengan bupati/walikota serta Disdikpora se-DIY, Kamis (19/3/2020) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pemberlakuan sistem belajar dari rumah ini, bertujuan untuk mengendalikan penularan Virus Corona Baru atau COVID-19 di Yogyakarta.
“Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang. Orang tua diharapkan ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan belajar online yang diterapkan oleh Pemda DIY tersebut.
Program ini menurutnya harus mendapatkan dukungan semua pihak demi kelancaran dan tetap terjaminnya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Sebelum tanggal 31 akan kita lakukan verifikasi bahwa program online Jogja Belajar ini efetif atau tidak. Disitu orangtuanya kita libatkan. Disitu nanti kita akan lihat apakah ini masih bisa diperpanjang atau tidak, sebab kalau tidak efektif maka tidak diperpanjang dan berarti Kembali ke semula,” jelas Sri Sultan melalui rilis tertulis.