Lontar.id – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY, mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status tanggap darurat COVID-19 di DIY tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan beberapa hal berikut ini, pertama, menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
“Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Pemprov DIY, Jumat (20/3/2020).
Ketiga, menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY.