Lontar.id – Gerakan Rakyat Menolak Omnibus Law (GERAM) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk menjamin hak pekerja selama pandemi Covid-19, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan.
Tuntutan itu disampaikan oleh juru bicara GERAM, Andi Malanti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
GERAM juga mendesak pemerintah Sulawesi Selatan untuk segera mengeluarkan kebijakan lockdown di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Membuat kebijakan yang menyeluruh dan komprehensif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan buruh di Sulawesi Selatan, serta menjamin tidak adanya pengurangan upah, PHK dan pemangkasan hak mendasar para pekerja akibat kebijakan lockdown, (INDONESIA),” urainya.
Tuntutan lain adalah, pemerintah perlu memprioritaskan fasilitas publik yang memadai dalam penanganan Covid-19, termasuk layanan sosialisasi dan pemeriksaan massif kepada seluruh rakyat Sulawesi Selatan secara gratis.
“Menyisihkan APBD Sulawesi Selatan untuk penanganan dan pencegahan virus Covid-19. Pemerintah harus memasifkan penyemprotan desinfektan di lingkungan yang padat penduduk atau di seluruh pemukiman warga,” tambahnya.
Pemprov Sulsel juga didesak memberikan transparansi informasi dan sosialisasi yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan wabah Sovid-19 di Sulawesi Selatan.
“Pemerintah segera membentuk tim medis dan menyiapkan masker, hand-sanitizer, desinfektan serta kebutuhan kesehatan lainnya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 secara gratis di Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Juga dituntut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan mendasar pekerja harian dan pekerja informal. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mewajibkan seluruh bank menerapkan skema kerja rolling terhadap seluruh pekerjanya.
“Pemerintah harus menaikan gaji tiga kali lipat untuk tim medis yang melakukan penanganan Covid-19.
Wujudkan perlindungan sosial transfomatif terhadap seluruh rakyat,” paparnya.
Selain tuntutan terkait Covid-19, GERAM juga meminta Pemprov Sulse untuk mendorong DPR-RI, agar segera menghentikan pembahasan tentang Omnibus Law.
“Kami juga menyerukan kepada kaum buruh dan rakyat Indonesia memperkuat solidaritas sosial untuk memperjuangkan pembatalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU CILAKA), dengan memberikan perhatian khusus pada keselamatan dan kesehatan diri dan masyarakat dalam situasi epidemic Covid-19 dengan memperhatikan protokol-protokol kesehatan,” tutupnya.