Lontar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentanh pedoman pengurusan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona, melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menjelaskan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan pedoman tersebut, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.
Aspek yang pertama ialah ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah, dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.
“Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT,” jelasnya melalui keterangan tertulis BNPB.
Kemudian yang ke tiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.
Secara substansi, Fatwa 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.
“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun.
Kemudian yang berikutnya, soal pemakaman. Ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, pengsholatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.
Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastic tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i.
Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.